Apresiasi Mahasiswa UII, Komisi XIII Tekankan Inklusivitas dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

21-07-2025 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, saat menerima audiensi dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses legislasi, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurut Dewi, kehadiran mahasiswa dengan bekal empati dan pemikiran berbasis keilmuan menjadi nilai tambah dalam penyusunan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.

 

“Tentu kami mengapresiasi bahwa adik-adik mahasiswa ini memiliki empati, dan juga secara pemikirannya dengan berbasis keilmuan mereka bisa sampaikan kepada kami,” ujarnya usai menerima audiensi dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Dewi juga menyoroti bahwa isu-isu yang disampaikan oleh mahasiswa terkait ketidakadilan terhadap masyarakat adat merupakan fenomena yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, Komisi XIII tengah mendorong harmonisasi nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dengan kebijakan pemerintah daerah.

 

“Upaya harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa proses legislasi yang sedang berjalan ini tidak hanya bersifat nasional, tapi juga relevan dengan kebutuhan daerah-daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa proses legislasi terhadap RUU Masyarakat Adat saat ini sudah berjalan dan tengah berada dalam tahap harmonisasi di DPR. Ia memastikan bahwa masukan dari mahasiswa akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi undang-undang tersebut.

 

“Tentunya dengan kehadiran adik-adik ini lebih menambah khasanah yang menjadi masukan tidak terpisahkan dari pembuatan undang-undang tersebut,” tambahnya.

 

Sebagai catatan, RUU Masyarakat Adat telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun pembahasannya belum mencapai tahap final meskipun telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, pengakuan atas tanah ulayat, serta pelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

 

Dewi menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XIII, membuka ruang seluas-luasnya untuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dalam merampungkan regulasi yang adil dan berpihak pada masyarakat akar rumput. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...